Breaking News, GOTO Sudah Capai Titik Impas, Target Harga Tinggi
Thursday, February 01, 2024       08:40 WIB

JAKARTA, investor.id - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk () sudah mencapai titik impas EBITDA disesuaikan kuartal IV-2023. Ini mengalahkan proyeksi manajemen sekaligus kalangan analis.
Berdasarkan riset Mandiri Sekuritas, Rabu (31/1/2024), manajemen sebelumnya memprediksi rugi EBITDA disesuaikan berkisar Rp 53-753 miliar, sedangkan versi Mandiri Sekuritas Rp 863 miliar.
"Kuartal III-2023, membukan rugi EBITDAdisesuaikan Rp 942 miliar. Gojek, Tokopedia, bisnis fintech , dan logistik masing-masing menyumbangkan rugi EBITDA Rp 48 miliar, Rp 221 miliar, Rp 388 miliar, dan Rp 114 miliar," tulis Mandiri Sekuritas.
Kinerja keuangan kuartal IV-2023 akan dirilis Maret 2024. Mandiri Sekuritas menyematkan rekomendasi buy saham dengan target harga Rp 125.
Hari ini, dan TikTok mengumumkan penyelesaian dari transaksi yang akan memperkuat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia dengan fokus pada pemberdayaan serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM nasional.
Bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia secara resmi bergabung di bawah PT Tokopedia, yang dimiliki bersama oleh dan TikTok sebagai mitra strategis di Indonesia. TikTok sebagai pemegang saham pengendali.
Sementara itu, dalam keterbukaan informasi dijelaskan, pada 31 Januari 2024, para pihak menyelesaikan transaksi melalui penyelesaian transaksi saham, dimana Tokopedia telah menerbitkan saham baru kepada TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd yang menyebabkan TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd memiliki 75,01% saham.
Nilai transaksi, berdasarkan keterbukaan informasi, apabila dihitung sebagai suatu rangkaian transaksi, mencapai US$ 2,18 miliar atau setara Rp 33,84 triliun.
Proses integrasi dan migrasi untuk menghadirkan pengalaman berbelanja secara lancar di aplikasi TikTok dan Tokopedia sejauh ini telah mengalami kemajuan dan berjalan dengan baik, serta diharapkan akan rampung dalam periode uji coba. Proses ini dilaksanakan dengan konsultasi kepada kementerian dan lembaga terkait, sesuai peraturan yang berlaku.

Sumber : investor.id

powered by: IPOTNEWS.COM